Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VI Sekarpura II , memiliki Tujuan dan Fungsi:
Pasal 6
Tujuan :
Melanjutkan Perjuangan dalam mencapai cita cita Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Masyarakat Adil Makmur dengan jiwa Persatuan dan Kesatuan serta semangat Gotong Royong.
Membantu program Pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih berwibawa, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan menerapkan prinsip - prinsip Good Coorporate Governance.
Berperan aktif untuk menjamin kelangsungan dan kemajuan perusahaan.
Mewujudkan kondisi kerja yang baik dan mendukung pelaksanaan tugas pengembangan profesionalisme anggota.
Mewujudkan perlindungan dan pembelaan atas hak dan kewajiban anggota sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota.
Pasal 11
Fungsi :
Menampung dan memperjuangkan aspirasi Anggota.
Meningkatkan profesionalisme Anggota dan pengurus.
Komunikasi Internal dan eksternal Organisasi.
Mencegah dan meminimalkan terjadinya konflik industrial.